- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Gogoru Kandari;
- Menyatakan kebun warisan dari Kakek Kandari yang dikenal dengan sebutan Batu Pos terletak di Desa dahulu masuk daerah Gandasuli Kecmatan Bacan dan sekarang terletak di Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang dikuasai oleh Tergugat III, IV, V dengan ukuran 155 M x 63 M dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan :Pantai
- Sebelah Selatan berbatasan :Jalan Raya dan Jembatan
- Sebelah Timur berbatasan :Hi.Dade Hi.Lagiri, Hj.Dahria Dore, Kasman Arifin, Muane Lanusu
- Sebelah Utara berbatasan :Jalan Raya, Taman Kota
- Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) per meter sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan lokasi objek sengketa dan menyerahkan tanah kebun objek sengketa dalam keadaan utuh/baik tanpa terkecuali dan menyerahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.1.595.000,-(satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LABUHA Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galang Adhe Sukma, Hakim Anggota Kartika Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Setiawan Rahman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Adalah milik Para Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Lbh
Statistik7235