- Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkam gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah objek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat XVI sesuai dengan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 27 Juli 1998 ;
- Menyatakan penggugat adalah obyek sengketa sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa ;;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak mau menanda tangani akta jual beli dihadapan PPAT sebagai dasar untuk melakukan balik nama sertipikat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT dan atau apabila sampai putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap Para Tergugat tetap tidak mau juga menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT maka putusan dalam perkara ini dijadikan dasar oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Mataram untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik No: 1721, surat ukur No: 1285/1997 yang terletak di Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram atas nama H. Sarah, Dr. H. Farida, YTN, MPD, Drg. Irza Rosavina, H. Nurul Ain YTN, Masnia YTN, Rohana YTN, Faizah YTN, H. Husin Affandy YTN, Nur Qomaria, YTN, SE.AK, Syafruddin YTN, H. Mariani YTN, H. Sri Wahyuni YTN, Nurul Wardhani YTN, Beny A. Abimanyu YTN, dan H. Helena YTN (Tergugat I s.d Tergugat XV) ke atas nama Penggugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.630.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Theodora Usfunan, Br Hakim Anggota Bul Bul Usman Resa Syukur |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufikurrahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik3920