- Menyatakan terdakwa I GUSTI AYU PUTU CANDRI PUNAR Als CACA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dakwaan ke Pertama Surat dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I GUSTI AYU PUTU CANDRI PUNAR Als CACA berupa pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 24 Juli 2019 untuk pembayaran DP 10% atas pembayaran tanah yang terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 2.142 M2 yang diterima dari saksi Gede Agus Surya Primayadi, S.T. kepada terdakwa I Gusti Ayu Putu Candri Punar Als Caca;
- (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 31 Juli 2019 untuk pembayaran DP 10% atas pembayaran tanah yang terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 2.142 M2 yang diterima dari saksi Gede Agus Surya Primayadi, S.T. kepada terdakwa I Gusti Ayu Putu Candri Punar Als Caca;
- 1 (satu) lembar slip setoran multiguna NOBU (National Bank) tanggal 24 Juli 2019 atas nama penyetor saksi Gede Agus Surya Primayadi, S.T.. ke rekening nomor 741858585100 atas nama terdakwa I Gusti Ayu Putu Candri Punar Als Caca dengan nominal sebesar Rp. 141.300.000,- (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip setoran multiguna NOBU (National Bank) tgl. 31 Juli 2019 atas nama penyetor saksi Gede Agus Surya Primayadi, S.T.. ke rekening nomor 741858585100 atas nama terdakwa I Gusti Ayu Putu Candri Punar Als Caca dengan nominal sebesar Rp. 211.950.000,- (dua ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 4 tgl 7 Agustus 2019 antara saksi Wajimandengan Saksi Gede Agus Surya Primayadi, S.T.. yang dibuat di kantor Notaris Munawwarah, S.H., M.Kn. yang telah dileges;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 5 tgl 7 Agustus 2019 antara saksi Wajimandengan saksi Nuralim dengan terdakwa I Gusti Ayu Putu Candri Punar Als Caca yang dibuat di kantor Notaris Munawwarah, S.H., M.Kn. yang telah dileges;
- Menetapkan agar ia Terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 406/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 406/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada I Gede Agus Surya Primayadi, S.T; Dikembalikan kepada Munawwarah, SH. M. Kn; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pid.B/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 406/Pid.B/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik12045