- Menyatakan Terdakwa Yusril Hapizin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 buah plastic klip bening yang di dalamnyan berisikan lastic klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu masing-masing berat
- 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 1 buah plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,16 ( satu koma satu enam) gram kode A dan berat netto 0, 80 ( nol koma delapan nol) gram
- 1buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,40 ( nol koma empat nol ) gram kode b dengan berat netto 0,055 ( nol koma nol lima lima) gram
- 1 buah celana pendek warna hitam bermerk ? LOIS?
- 1 Buah HP Merk Samsung warna putih
- Uang tunai Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 466/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 466/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik2614