- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Ida WJ. Oka Gedok dan Ida Nyoman Oka, telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa Benda Tak bergerak berupa tanah sengketa / Tanah obyek sengketa sebagaimana terdapat pada angka 2, dalam Posita gugatan Para Penggugat di atas :
- Menyatakan hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah Cucu dari Ida WJ. Oka Gedok, dan Anak dari Ida Nyoman Oka, serta anak dari Ida Wayan Jelantik Segel, mengingat hal tersebut maka jelas Para Penggugat merupakan ahli waris dari Almarhum Ida WJ. Oka Gedok dan Ida Nyoman Oka, dengan demikian Para Pengugat berhak sebagai ahli waris mewarisi seluruh tanah objek sengketa, yang merupakan peninggalan almarhum Ida WJ. Oka Gedok dan Ida Nyoman Oka sebagaimana terdapat dalam posita gugatan Para Penggugat pada angka 2, tersebut diatas;
- Menyatakan hukum bahwa Ida Nyoman Oka adalah orang tua/ pewaris dari Para Pengugat yang telah meminjam pakaikan atas tanah objek Perkara sebagaimana terdapat dalam posita gugatan Para Penggugat pada angka 2, tersebut diatas;
- Menyatakan Hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah seluas lebih kurang 130 da (+ 1300 M2), yang tercatat/terdaftar dalam Tanda Pendaftaran sementara Tanah Milik Indonesia bernama Ida WJ Oka Gedok, dengan No. Buku Pendaftaran huruf C : 34, Desa Tjakra Barat No 47, Persil No. 23, Kelas II, Disterik Ampenan Barat, Kawedanan Lombok Barat, tanggal 15 November 1957, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : dahulu Komang Tusan sekarang Hotel Bidari
- Batas Selatan: dahulu Jalan, sekarang Saluran, Trotoar dan Jalan Pejanggik.
- Batas Barat : dahulu Ida WJ Oka Gedok, sekarang Toko Sukses, dan I Made Bugeg.
- Batas Timur: dahulu Gang, sekarang Jalan Bangau.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 472, tanggal 15-10-2014, seluas 922 M2, Surat Ukur Nomor : 2021/Cakranegara Barat/2014, atas nama PT PERTAMINA (PERSERO) yang berkedudukan di Jakarta, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas Petunjuk Bekas Hak Guna Bangunan No.264, daftar isian 208 No. 14.017/2014, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 473, tanggal 15-10-2014, seluas 943 M2, Surat Ukur Nomor : 2022/Cakranegara Barat/2014, atas nama PT PERTAMINA (PERSERO) yang berkedudukan di Jakarta, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas Petunjuk Bekas Hak Guna Bangunan No.265, daftar isian 208 No. 14.018/2014, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat dan Turut Tergugat I secara Tanggung renteng dan seketika;
- Kerugian Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng dan menuntut Tergugat, dan Turut Tergugat I, untuk membersihkan nama baik Para Penggugat,
Putusan PN MATARAM Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Theodora Usfunan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI II. DALAM POKOK PERKARA Adalah Sah Milik Para Penggugat; 6. Menyatakan TERGUGAT (PT. PERTAMINA (PERSERO), yang berkedudukan di Jakarta, TURUT TERGUGAT I (Ir. Giri Santoso) dan TURUT TERGUGAT II (Wali Kota Mataram Cq. Pemerintah Kota Mataram), telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 7. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan/atau dipakai dalam Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan yakni: 8. Menyatakan hukum bahwa tindakan Turut tergugat III dalam menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 472, tanggal 15-10-2014, seluas 922 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 473, tanggal 15-10-2014, seluas 943 M2 yang terletak di Kelurahan Cakranegara Barat, Kec. Cakranegara, Kota Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat, kepada Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 472, tanggal 15-10-2014, seluas 922 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 473, tanggal 15-10-2014, seluas 943 M2 atas nama TERGUGAT adalah adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan Hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum Pensertipikatan Tanah Objek Sengketa Oleh Para Penggugat kepada Turut Tergugat III 10. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat I, untuk membayar kerugian baik materiil maupun Imateriil yakni sebesar: 11. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak terhadap tanah sengketa / Tanah Objek Sengketa yang terdapat dalam posita angka 2, tersebut diatas untuk segera mengembalikan, mengosongkan, dan/atau menyerahkan kepada Para Penggugat secara sukarela, tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan Alat negara/aparat kepolisian/TNI; 12. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III, untuk tunduk, mematuhi, menjalankan, dan melaksanakan, isi putusan ini; 13. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ; 14. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.797.500.- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Mtr
Banding : 231/PDT/2021/PT MTR
Kasasi : 2884 K/Pdt/2022
Statistik202123