- Menyatakan Terdakwa H. ZUL YADAINI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan yaitu ?mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakuan perbuatan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri, yaitu distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan / atau di luar wilayah tanggung jawabnya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 107 (seratus tujuh) sak pupuk urea bersubsidi @ 50 kg.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pupuk urea bersubsidi dari H ZUL YADAINI untuk pembayaran urea subsidi 24.050 kg x Rp. 1760 = Rp. 42.328.000 dan urea non subsidi 500 kg x Rp 5900 = Rp. 2.950.000 total Rp 45.278.000 (empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tanggal 16 November 2018.
- 1 (satu) lembar surat permintaan pengambilan barang nomor 13111 dari puskud kepada Pt. Pupuk Kalimantan Timur Up kepala Gudang Bremi 100282 tujuan Ud. Cahaya tgl 18/11/2018 sebanyak 140 sak/7000 kilo.
- 1 (satu) lembar surat permintaan pengambilan barang nomor 13403 dari puskud kepada Pt. Pupuk Kalimantan Timur Up kepala Gudang Bremi 100282 tujuan Ud. Mertasari tgl 21/11/2018 sebanyak 80 sak/4000 kilo.
- 1 (satu) lembar surat permintaan pengambilan barang nomor 13401 dari puskud kepada Pt. Pupuk Kalimantan Timur Up kepala Gudang Bremi 100282 tujuan Ud. Mertasari tgl 21/11/2018 sebanyak 100 sak/5000 kilo.
- 1 (satu) lembar surat permintaan pengambilan barang nomor 13136 dari puskud kepada Pt. Pupuk Kalimantan Timur Up kepala Gudang Bremi 100282 tujuan Ud. Cahaya tgl 21/11/2018 sebanyak 140 sak/7000 kilo.
- 1 (satu) lembar surat permintaan pengambilan barang nomor 13138 dari puskud kepada Pt. Pupuk Kalimantan Timur Up kepala Gudang Bremi 100282 tujuan Ud. Cahaya tgl 21/11/2018 sebanyak 21 sak/1.050 kilo
Putusan PN MATARAM Nomor 433/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 433/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Bul Bul Usman Resa Syukur |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 433/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik11243