- Menyatakan Terdakwa HARI HIDAYAT Bin (Alm) SAMSURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa HARI HIDAYAT Bin (Alm) SAMSURI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah dompet warna cream;
- 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) lembar kertas amplop warna putih;
- 1 (satu) buah jepitan besi;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah serokan plastik;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 3 (tiga) buah plastik pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah alat bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver hitam;
Putusan PN TARAKAN Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Yudha Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Br Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Panitera | Panitera Pengganti K.s.karolus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Rahman Bin (Alm) Andi Amin; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PID/2018/PT SMR
Pertama : 13/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik6024