Putusan PTA SURABAYA Nomor 289/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 289/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H.idham Khalid, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | -Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;-Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1459/Pdt.G/2020/PA.Bkl.tanggal 20 April 2021 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 8 Ramadlan 1442 Hijriyah, Dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;3. Menetapkan harta berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan ukuran 10 m x 20 m = luas 200 M2 dengan Nomor Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 670 atas nama Pembanding., terletak di, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dengan batas batas:- Sebelah Barat : Jalan Raya Tengger RT.003 RW.001 Kelurahan Mlajah; - Sebelah Timur : Tanah Kosong milik Ibu Mery (istri Dr. Ir. Abdul Azis Jakfar, MT.);- Sebelah Utara : Rumah milik Bpk Dr. Ir. Abdul Azis Jakfar, MT;- Sebelah Selatan : Rumah Pembanding (Termohon), Jl.Tengger Nomor 5 RT.003 RW.001, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;Sebagai harta bersama Pemohon dan Termohon;4. Menetapkan Pemohon dan Termohon masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum Nomor 3;5. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk bersama ? sama membagi harta bersama tersebut dalam diktum Nomor 3 di atas, dan apabila tidak bisa dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi sesuai dengan bagian masing-masing setelah dikurangi biaya lelang;6. Menolak selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak berupa:a. Nafkah Madliyah sejumlah Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);b. Mut?ah Rp. 36.000.000,00 ( tiga puluh enam juta rupiah)c. Nafkah Iddah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3. Tidak menerima sebagian dan menolak selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:-Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);-Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 289/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 289/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Kasasi : 288 K/Ag/2022
Pertama : 1459/Pdt.G/2020/PA.Bkl
Statistik5331