- Menyatakan Terdakwa HAMDANA Binti (Alm) SARIF tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa HAMDANA Binti (Alm) SARIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?, sebagimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6(enam)bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) lembar celana warna merah polkadot putih
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No Pol KT 5642 JR
- Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Hamdana Binti (Alm) Sarif.
Putusan PN TARAKAN Nomor 432/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 432/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 432/Pid.Sus/2017/PN_TAR.zip
- Download PDF
- 432/Pid.Sus/2017/PN_TAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 432/Pid.Sus/2017/PN TAR
Statistik7418