- Menolak gugatan provisi Penggugat ;
- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa seluas 492 M2 , terletak di Jalan Lingkar Luar, RT. 015, RW. 005, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan : Jalan;
- Sebelah Timur : dahulu dengan tanah Thomas Tenun Limau,
- Sebelah Selatan dengan : Jalan Lingkar Luar;
- Sebelah Barat dengan : Tanah milik Penggugat dan Juliana Taunu;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mencaplok tanah sengketa, menimbun material bangunan serta mendirikan bangunan di atas tanah sengketa serta bekerja sama dengan Tergugat II untuk memasukan tanah sengketa sebagai bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1238/Kel. Manulai II atas nama Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I memasukkan tanah sengketa sebagai bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1238/Kel. Manulai II atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar seluruh bangunan miliknya di atas tanah sengketa serta mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Penggugat selaku pemilik yang sah, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan negara;
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan taat mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam perkara a quo sebesar Rp. 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 274/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Br Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Welhelmus Sikky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: sekarang dengan Tanah Tergugat I; adalah bagian dari tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 261/Kelurahan Manulai II, Surat Ukur Nomor: 23/M6II/1998, tanggal 27 Agustus 1998; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pdt.G/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 274/Pdt.G/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pdt.G/2020/PN Kpg
Statistik17354