- Menyatakan Terdakwa AMBO SAKA bin DULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan Penyelundupan barang ekspor ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Kapal KLM. BERKAT UTAMA GT 105 NISSAN RD-10 175 PK;
- ROTAN 1.100 Bundel (Ikat) / yang telah dijual lelang sesuai Risalah Lelang No.206/63/2017 tanggal 14 Desember 2017 dengan hasil lelang berupa uang tunai sejumlah Rp.134.260.000,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- ROTAN 152 Bundel (Ikat);
- 1 (Satu) Unit GPS merk FURUNO GPS/WAAS NAVIGATOR GP-32
- 1 (Satu) Unit GPS merk MATSUTEC HP-33A;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Advan;
- 2 (Dua) Unit Handphone merk Nokia;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo;
- 1 (Satu) Unit Telepon Satelit merk Thuraya;
- 1 (Satu) Buah Bendera Malaysia;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor: S.4/AP.V/6/XI/2017;
- Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal;
- Daftar Anak Buah Kapal;
- Pemberitahuan Keberangkatan Kapal Nomor: 21/ETN/KK/XI/2017;
- Daftar Muatan Kapal;
- Daftar Anak Kapal;
- Surat Pernyataan Nahkoda;
- Surat Keterangan Asal Barang Nomor: 37/DB-VII/SKAB/Pem.2017;
- Nota Pembelian Barang;
- Buku Kesehatan Kapal;
- Sertifikat Obat dan Alat Kesehatan Kapal;
- Pas Besar;
- Surat Ukur Cara Pengukuran Dalam Negeri No. 706/Mg;
- Sertifikat Keselamatan Nomor: PK.001/1/13/KSOP-SMD.17;
- Surat Keterangan Kekeliruan Pengetikan dalam Surat Ukur Dalam Negeri No. 706/Mg;
- Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat Nomor: AL.003/1/11/Kw.XI-96;
- Keterangan Susunan Perwira Nomor: PK.304/03/02/KSOP.Smd-2017;
- Buku Pelaut Nomor: F063606 a.n. Waluyo;
- Buku Pelaut Nomor: F063607 a.n. Muhlis;
- Buku Pelaut Nomor: F063608 a.n. Ambo Sakka;
- Surat Kecakapan Nomor: E002728 a.n. Ambo Sakka;
- Surat Kecakapan Nomor: K2000245 a.n. Waluyo;
- Sertifikat Keterampilan Pelaut Bidang Radio Nomor: 090/V/SY-SMG-01 a.n. Ambo Sakka;
- Paspor Nomor: B6318975 a.n. Muhammad Amin;
- Paspor Nomor: B6321690 a.n. Ahmad Randian;
- Paspor Nomor: B6318973 a.n. Waluyo;
- Paspor Nomor: B6318999 a.n. Ambo Saka;
- Paspor Nomor: B3911206 a.n. Syamsul Rizal
Putusan PN TARAKAN Nomor 93/Pid.B/2018/PN Tar |
|
Nomor | 93/Pid.B/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas Untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2018/PN Tar
Statistik10932