- Menyatakan Terdakwa Andi Lina Zulfiany, S.H.,M.Kn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari Tahanan Rumah;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak Rp 350.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) untuk Membayar panjar rumah SHM 563 yang di terima Notaris A.LINA ZULFIANY ,SH Mkn pada tanggal 15 April 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak sebanyak Rp 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah) untuk Membayar harga pembelian rumah SHM 563 yang di terima oleh Notaris A.LINA ZULFIANY ,SH Mkn pada 31 Mei 2019;
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak sebanyak Rp 100.000.000 seratus Juta Rupiah) untuk biaya AJB dan pajak BPHTB dan PPH yang di terima oleh Notaris A.LINA ZULFIANY ,SH Mkn pada 22 April 2019;
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak sebanyak Rp 100.000.000 (seratus Juta Rupiah) untuk biaya pajak BPHTB dan PPH yang di terima oleh Notaris A.LINA ZULFIANY ,SH Mkn pada 18 Juni 2019
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak sebanyak Rp 50 .000.000,- lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran yang di terima oleh Notaris A.LINA ZULFIANY,SH Mkn pada 11 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak Rp.20.000.000 (dua Puluh Juta Rupiah) untuk Membayar DP rumah SHM 563 yang di terima oleh Hj SALMA pada 25 April 2019;
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak Rp 30.000.000,- (Tiga puluh Juta rupiah) terima oleh Hj SALMA pada 01 Mei 2019;
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk Membayar Tambahan Dp rumah Jalan Lasinrang yang terima oleh Hj SALMA pada 04 Mei 2019;
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk Membayar Tambahan Dp rumah sertipikat rumah 563 Jalan Lasinrang yang terima oleh Hj SALMA pada 11 Mei 2019;
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak Rp 9.000.000 (sembilan Juta Rupiah) untuk Membayar IMB rumah sertipikat rumah 563 yang terima oleh Hj. SALMA pada 19 Mei 2019;
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu Marlina sebanyak Rp 30.000.000,- (Tiga puluh Juta rupiah) untuk Membayar Tambahan Dp rumah Jalan Lasinrang yang terima oleh Hj SALMA pada 27 Mei 2019;
- 1 (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu sebanyak Rp 30.000.000 (Tiga puluh Juta rupiah) untuk Membayar Tambahan Dp rumah Jalan Lasinrang yang terima oleh Hj SALMA pada 05 Agustus 2019;
- (Satu) lembar kwitansi sudah terima dari ibu sebanyak Rp 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) untuk Membayar DP ruko SHM 563 yang di terima oleh pemilik Hj. NANCY pada 11 April 2019;
- (Tiga) lembar rekening Tahapan Bank BCA. an MARLINA
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang Hj SALMA sebanyak Rp.360.000,- pada tanggal 7 agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang Hj SALMA sebanyak Rp.1.800.000,- pada tanggal 19 April 2019;
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang Hj SALMA sebanyak Rp.1.080.000,- pada tanggal 7 agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang Hj SALMA sebanyak Rp.2.250.000,- pada tanggal 7 agustus 2019;
Putusan PN PARE PARE Nomor 69/Pid.B/2021/PN Pre |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Marlina; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2021/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2021/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Pre
Statistik10324