- Menyatakan terdakwa AGUS DAENG NGOYO BIN (ALM) DAENG RUPPA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa AGUS DAENG NGOYO BIN (ALM) DAENG RUPPA dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa AGUS DAENG NGOYO BIN (ALM) DAENG RUPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal shabu-shabu dengan berat 2,41 gram (sudah termasuk bungkus).
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru.
- 1 (satu) buah tissue warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol KT 4342 FT warna hitam
- Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN TARAKAN Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN TAR |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2016/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo E.n Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti M.oleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Dahlia Binti (Alm) Sulaimana. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2016/PN_TAR.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2016/PN_TAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2016/PN TAR
Statistik528