- Menyatakan DARLIANI BR SAGALA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana dakwaan alternatif keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DARLIANI BR SAGALA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah tangki fiber yang dilapisi rangka besi ukuran 1000 (seribu) liter yang berisikan minyak solar;
- 5 (lima) buah tangki fiber yang dilapisi rangka besi ukuran 1000 liter yang berisi minyak preminum;
- 1 (satu) unit mobil HINO LOHAN warna putih dengan nopol B 9345 TYT berikut kunci kontak;
- 1 (satu) unit mesin penghisap yang telah di modifikasi lengkap dengan selangnya;
- 1 (satu) unit timbangan;
- 1 (satu) buah ember;
- 1 (satu) unit handphone Android Oppo A5S warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna biru dongker;
- 1 (satu) unit handphone nokia warna biru;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna biru hijau
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 298/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mba., Hakim Ketua Adhika Budi Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinaga, Br Hakim Anggota Gilar Amrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. IMRON RUDI MANTO HUTASOIT;. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 298/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik10335