- Menyatakan Terdakwa RIONO Alias LUBIS Bin ARIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( DUA ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kecil warna cream ;
- 15 (lima belas) paket kecil shabu terbungkus plastik putih bening;
- 1 (satu) pack plastik putih bening;
- 1 (satu) buah kaca pirex ;
- 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet plastik ;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau dan putih bening tanpa tutup kepala ;
- 2 (dua) buah kertas rokok ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna hitam ;
- ;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk CBR warna merah,
- uang tunai senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 338/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 338/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mba., Hakim Ketua Adhika Budi Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinaga, Br Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 338/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik3929