- Menyatakan terdakwa I BUSTANG alias JAPES bin Madiah dan terdakwa II ROPY ZAKA PAHLEPI bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Diatas 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (Satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 30,08 gram, berat plastik 0,46 gram disisihkan 0,34 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan berat bersih 29,62 Gram.
- 1 (satu) buah kresek hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Android warna putih.
- 1 (satu) unit HP merk Nexcom warna kuning.
- 1 (satu) bungkus snack tiktik.
- 1 (satu) bungkus snack garuda pilus.
- 1 (satu) bungkus snack tiara.
- 1 (satu) unit sepeda motor jupiter Z warna hitam.
Putusan PN BONTANG Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haklainul Dunggio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enny Oktaviana, Shbr Hakim Anggota Muhamad Ridwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Digunakan Untuk Pembuktian Dalam Perkara Yuniar Mardiyanti Als Niar Binti Juamdi. Dirampas untuk Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik4310