- Menyatakan terdakwa SULTAN alias BAGONG bin Abdul Rahman (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 1.30 (satu koma tiga puluh) gram, berat plastic 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0.99 gram serta disisihkan sebesar 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- 1 (satu) set bong / alat hisap sabu.
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna merah.
- 336 (tiga ratus tiga puluh enam) pcs klip plastik.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 2 (dua) buah alat takar sabu dari sedotan.
- 3 (tiga) buah korek api..
Putusan PN BONTANG Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haklainul Dunggio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enny Oktaviana, Shbr Hakim Anggota Muhamad Ridwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan - Uang Tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan pecahan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh ) lembar. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik3712