- Menyatakan terdakwa Andrio Agusta Pgl. Rio tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 636/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 636/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Sani, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI POCOPHONE F1 warna grey dengan imei 1: 868703037082211 Imei 2 : 868703037082229; -1 (satu) buah sim card Terkomsel dengan nomor 085274041474; Dikembalikan pada saksi Annisa Yohana Fitri. -1 (satu) buah flashdisk merek V-GeN 8GB warna hitam dengan. -1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 warna abu-abu dengan imei 1: 868532058372072 Imei 2 : 868532058372064 beserta kotak handphone; -1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG GT-E1195 warna hitam dengan imei : 35679305579247; -1 (satu) buah Sim card telkomsel dengan Nomor 085314221599; -1 (satu) buah Sim Card telkomsel dengan Nomor 081365852043; -1 (satu) buah Sim Card axis dengan Nomor 083809519801; Dirampas untuk dimusnahkan. -1 (satu) buah dus kotak handphone VIVO Y91C warna Fusion Black; -Faktur pembelian Handphone VIVO Y91C Zazkya Cell pada tanggal 31 Desember 2019; -1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y91C warna hitam dengan imei 2 : 86146104613729; Dikembalikan pada saksi Harmawita. - Faktur pembelian handphone OPPO A12 3/32 Sarana Smartphone Payakumbuh pada tanggal 10 September 2020; - Faktur pembelian handphone REALME C15/4/64 Sarana Smartphone Payakumbuh tanggal 10 September 2020 Tetap Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 636/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 636/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik646480