Putusan PN PARE PARE Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrik Dewantara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Ariani Said, Hakim Anggota Risang Aji Pradana |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Kadek Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Randi Hamka alias Randi bin Hamka tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Randi Hamka alias Randi bin Hamka oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Randi Hamka alias Randi bin Hamka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 6 (enam) sachet berperekat berisi tembakau sintesis (tembakau gorilla) dengan berat akhir 1,0640 (satu koma nol enam empat nol) gram; - 3 (tiga) sachet berperekat berisi tembakau sintesis (tembakau gorilla) dengan berat akhir 0,1767 (nol koma satu tujuh enam tujuh) gram; - 1 (satu) kotak besi warna hitam yang berisi beberapa kertas rokok merek cap bunga; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung Tab warna putih dengan kode imei 354795058183887/01; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Pre
Kasasi : 56 KPid.Sus2022
Lainnya : 483/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik508