- Menyatakan Terdakwa Vania Ichiomi Kamoera tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vania Ichiomi Kamoera oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundle bukti transfer pembayaran sebesar Rp. 14.311.823.000,-
- 3 (tiga) lembar surat yang diberikan Vannia Ichiomi Kamoera terkait dengan subsidi (percakapan whatshaap).
- 7 (tujuh) lembar SPK an. Vania Ichiomi Kamoera di PT. Ananta Auto Andalan.
- 1 (satu) Bundel dokumen Form pemesanan Unit Sedayu Indo City an. Vania Ichiomi Kamoera ;
- 1 (satu) bundel dokumen Form pemesanan Unit Sedayu Indo City an. Reynaldo Sandaigo Kamoera ;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung Note 10/N970 F ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy M20 warna hitam Biru dengan Emei : 354556106088936 dan 354557106088934 ;
- 4 buah Buku Rekening BCA No. Rekening 8700164111 an. Vannia Ichiomi Kamoera
- 2 buah ATM BCA ;
- 1 buah ATM Permata ;
- 2 buah Giro Bank Panin sebesar Rp. 315.000.000.- tanggal 29 Maret 2018 dan sebesar Rp. 250.000.000.- tanggal 26 Maret 2018 ;
- 1 (satu) unit B Mercedes Bens E220 dengan No. Pol. W-1123-SI beserta STNK;
- 1 (satu) unit Mobil SIENTA dengan No. Pol. B-2803-PKQ beserta STNK;
- Uang tunai sebesar Rp. 550.000.000.- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 413/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 413/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Octavianus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Br Hakim Anggota Maryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Yuvraj Srinchard. Dikembalikan kepada saksi Weliastuti. |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik2740