- Menyatakan terdakwa DEDY SUYANTO Alias DEDET Bin ANDI NORMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;-
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;-
- Menyatakan terdakwa DEDY SUYANTO Alias DEDET Bin ANDI NORMAN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;-
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) Tahundandenda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama1 (satu) bulan;-
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik pembungkus shabu-shabu
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah
- 1 (satu) buah alat bong lengkap dengan pipet kaca
- 1 (satu) buah jarum pembakar;
Putusan PN TARAKAN Nomor 4/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Bsc., Panitera Pengganti Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik7518