- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ALAN PRADANA ALS KARMIN BIN ABDUL MALIKdan Terdakwa II. BUYUNG PRAYUDICIPTA SYAHBANI ALS JOLODONG BIN (ALM) AHMAD WAHYUDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Rokok Aga warna kuning;
- 1 (satu) klip narkotika Sabu;
- 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 6A warna silver;
- 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 4A warna gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih Nopol W 3468 AX;
Putusan PN LAMONGAN Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gde Perwata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Olyviarin Rosalinda Taopan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwie Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa II. Buyung Prayudicipta Syahbani als Jolodong;` 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Lmg
Statistik7811