Putusan PN KEBUMEN Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Kbm |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Etik Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Binsar Tigor Hatorangan P |
Panitera | Rakhmat Sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ferry Sapto Handoyo Alias Adek Bin Poniran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferry Sapto Handoyo Alias Adek Bin Poniran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam yang berisi 9 (sembilan) plastik bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat hexymer; 2 (dua) strip obat tramadol masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir; 1 (satu) strip obat tramadol yang berisi 9 (Sembilan) butir; 1 (satu) buah kantong plastik hitam putih yang berisi: 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir obat hexymer; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir obat hexymer;Dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna hitam; Uang tunai Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah); 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa Nopol;Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Kbm
Statistik760