- Menyatakan Terdakwa I Rasni binti Latona dan Terdakwa II Bahri bin Tahuddin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua;
- Membebaskan Terdakwa I Rasni binti Latona dan Terdakwa II Bahri bin Tahuddin dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I Rasni binti Latona dan Terdakwa II Bahri bin Tahuddin dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa1 (satu) lembar Foto Copy formulir permohonan sdri RASNI, tanggal 06 September 2019 yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar Foto Copy Perjanjian pembiayaan multiguna dan pemberian jaminan secara kepercayaan (Fidusia) Nomor : 119000138178, antara sdr. DANI SETIAWAN (Kreditur) dengan sdri. RASNI (Debitur), tanggal 16 September 2019, yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar Foto Copy surat perhitungan kredit PT Sinar Mas Multifinance atas nama MUH. HASRI, yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar foto copy surat kuasa sdri. RASNI kepada pihak PT Sinar Mas Multifinance dalam hal penandatanganan akta jaminan Fidusia dan pendaftaran Fidusia di Kantor Wilayah Hukum dan Ham yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar foto Copy Jaminan pembayaran sdr. LATONA, tanggal 12 September 2019 yang telah dilegalisir, 1 (satu) rangkap Foto Copy BKPB kendaraan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Grand Max DD 8556 KC warna hitam atas nama FARIDAH yang telahdilegalisir, 1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan bersama sdr. BASIR (pemilik Rama Motor) dengan sdri. RASNI, yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar Foto Copy Berita acara serah terima kendaraan, tanggal 16 September 2019 yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar Foto Copy Sertipikat jaminan Fidusia Nomor : W33.00017674.AH.05.01, tanggal 27 September 2019 atas nama pemberi Fidusia Nyonya RASNI, yang telah dilegalisir, dan 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang Sdra. Anuar kepada Sdra. Bahri sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan PN MAMUJU Nomor 52/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 52/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yurhanudin Kona |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Norpaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik9838