Putusan PN KEBUMEN Nomor 110/Pid.B/2021/PN Kbm |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Eko Arief Wibowo, Binsar Tigor Hatorangan P |
Panitera | Lasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa EFUL ARIFIN bin H. DAHLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) Bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah berkas Surat Keputusan Bupati Kebumen No.141/1699/KEP/2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Siti Rohyani sebagai Kepala Desa terpilih Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen; Dikembalikan kepada saksi SITI ROHYANI; 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen; 1 (satu) buah berkas Berita Acara Rapat Desa Tahun 2020 Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen tanggal 22 Desember 2020 tentang Penyelesaian permasalahan bengkok pensiunan Kepala Desa dan evaluasi Perdes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; 1 (satu) buah berkas fotocopy Surat Keputusan BUpati Kebumen No. 141/1785 tahun 2019 tentang Pengesahan Eful Arifin sebagai Kepala Desa terpilih Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen tanggal 22 Juli 2019;Dikembalikan kepada Perangkat Desa Candimulyo melalui Terdakwa EFUL ARIFIN bin H. DAHLAN; 1 (satu) buah berkas Surat Daftar Himpunan Objek dan Subjek PBB Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen serta denah tanah bengkok Kepala Desa;Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Candimulyo melalui saksi MUHAMMAD KAMALI bin MAD PARLAN; Uang tunai sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Candimulyo melalui Terdakwa EFUL ARIFIN bin H. DAHLAN; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Kbm
Statistik970