Putusan PN KISARAN Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Kis |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi : - Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah surat-surat yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II serta Immanuel Ginting yaitu Surat Titipan Uang bertanggal bulan Agustus 2015, nominal Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Surat Pernyataan Penitipan Uang bertanggal bulan Februari 2016 dengan nominal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Surat Kwitansi tanggal 30 Januari 2018, dengan nominal Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); Bon/ Faktur padi 10 (sepuluh) ton, tanggal 05 Juni 2018 dengan nilai nominal Rp. 35.600.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah); Pernyataan Immanuel Ginting, berupa uang tambahan keuntungan yang sama jumlahnya dengan sewa garapan selama 3 Musim pada tahun 2018 dengan jumlah Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang pokok sejumlah Rp117.200.000,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus ; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.096.000,00, (dua juta Sembilan puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Kis
Statistik897