- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima PARA TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/ FE74HDV/ TRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE74P5CK067310/ 4D34TH23851
- Warna/Tahun : KUNING/ 2012
- No. Polisi : F8173US
- No. BPKB : L08910883
- Atas Nama BPKB : SYARIP HIDAYAT
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00941623.AH.05.01 TAHUN 2020 Tanggal 22 Juli 2020 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020, adalah sebagai berikut :
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik, apabila PARA TERGUGAT tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa kalau perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Polisi maupun Alat Kuasa Negara ;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk segera menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum / incrach ;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini yakni sebesar Rp.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 380.000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 41/Pdt.G.S/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 41/Pdt.G.S/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rays Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ a Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020, dengan spesifikasi sebagai berikut; Kerugian Materiil; Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020, dengan rincian simulasi pelunasan 31/08/2021 sebagai berikut : Pokok Hutang : Rp. 135.176.648 Bunga yang belum dibayar : Rp. 24.186.533 Denda yang belum dibayar : Rp. 14.993.795 (166 Hari) Pinalti : Rp. 18.806.907 Hold Denda : Rp 13.712.097 + TOTAL PELUNASAN AWAL : Rp 206.875.980 Total kewajiban PARA TERGUGAT yang harus diselesaikan kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 206.875.980 (dua ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G.S/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G.S/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G.S/2021/PN Cbd
Statistik3211