Putusan PN KEDIRI Nomor 145/Pid.B/2020/PN KDR |
|
Nomor | 145/Pid.B/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Hakim Anggota Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Handoko Soepandji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Suharto bin Alm Samsun tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi dengan nominal uang sebesar Rp. 12.000.000,- tertanggal 08 Februari 2016; - 1 (satu) lembar kwitansi dengan nominal uang sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 25 Febrauari 2016; - 1 (satu) lembar kwitansi dengan nominal uang sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 03 Maret 2016; - 1 (satu) lembar kwitansi dengan nominal uang sebesar Rp. 12.000.000,- tertanggal 21 Maret 2016; - 1 (satu) lembar kwitansi dengan nominal uang sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 09 April 2016; - 2 (dua) lembar surat perjanjian tertanggal 07 Februari 2016; - 1 (satu) lembar surat pernyataan Suharto tertanggal 20 Desember 2019; - 2 (dua) lembar foto copy surat perjanjian pembeliaan rumah dari koperasi serba usaha ?karya dharma? antara Suharto dengan Betty Christjahyani Dian Saputri tertanggal 21 Oktober 2019; - 1 (satu) bendel sertifikat hak milik nomor : 3142 dengan luas 295 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kaliombo Kec./Kota Kediri atas nama Ika Agustina Citraningrum, SH yang dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy akta jual beli nomor : 394/2019 yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah atas nama Ida Mustika, SH yang dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy buku tanah nomor : 842 dengan luas 1024 M2 yang berlokasi di Kel. Kaliombo Kec./Kota Kediri atas nama Sulistyo Rahayu Ningsih yang dilegalisir; Dikembalikan kepada saksi Ricky Dio Febrian; - 1 (satu) bendel foto copy akta jual beli Nomor : 60/Jb/kota/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah an. Tossy Satyarto s., SH yang dilegalisir ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2020/PN_KDR.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2020/PN_KDR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2020/PN KDR
Statistik1268