- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan 1 (satu) buah BPKB asli Nomor K-00380078 atas Mobil Toyota Rush tahun 2013 warna putih Nopol N-1401-KH, Nomor Rangka : MHFE2CJ2JDKO34591, Nomor Mesin : DDH5795 yang tercatat atas nama SUWARDI yang beralamat di Dsn. Krajan RT. 10, RW. 02, Ds. Ngabab, Kec. Pujon, Kab. Malang adalah sah dan benar milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjaminkan (Jaminan Fidusia) kepada Tergugat II terhadap 1 (satu) buah BPKB asli Nomor K-00380078 atas Mobil Toyota Rush tahun 2013 warna putih Nopol N-1401-KH, Nomor Rangka : MHFE2CJ2JDKO34591, Nomor Mesin : DDH5795 yang tercatat atas nama SUWARDI yang beralamat di Dsn. Krajan RT. 10, RW. 02, Ds. Ngabab, Kec. Pujon, Kab. Malang milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerima jaminan (Jaminan Fidusia) dari Tergugat I atas 1 (satu) buah BPKB asli Nomor K-00380078 atas Mobil Toyota Rush tahun 2013 warna putih Nopol N-1401-KH, Nomor Rangka : MHFE2CJ2JDKO34591, Nomor Mesin : DDH5795 yang tercatat atas nama SUWARDI yang beralamat di Dsn. Krajan RT. 10, RW. 02, Ds. Ngabab, Kec. Pujon, Kab. Malang adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Pembiayaan) nomor 0404.18.002878 atau ditulis juga 040418002878 tertanggal 25 Mei 2018 tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Akta No. 10223 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat oleh Muhammad Hafidz, SH., M.Kn Notaris berkedudukan di Banten berikut Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00503110.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 3 Juni 2018 tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mengembalikan atau menyerahkan 1 (satu) buah BPKB asli Nomor K-00380078 atas Mobil Toyota Rush tahun 2013 warna putih Nopol N-1401-KH, Nomor Rangka : MHFE2CJ2JDKO34591, Nomor Mesin : DDH5795 yang tercatat atas nama SUWARDI yang beralamat di Dsn. Krajan RT. 10, RW. 02, Ds. Ngabab, Kec. Pujon, Kab. Malang kepada Penggugat dalam keadaan baik dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II melakukan pengurusan penyelesaian termasuk menanggung biaya-biaya berkaitan dengan penghapusan/pencoretan atas Jaminan Fidusia yang tercatat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00503110.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 3 Juni 2018 kepada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi, Tergugat II / Turut Tergugat Rekonvensi I, dan Turut Tergugat II / Turut Tergugat Rekonvensi III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 1.685.000 (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 323/Pdt.G/2020/PN Mlg |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2020/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pdt.G/2020/PN Mlg
Statistik8633