Putusan PN KEDIRI Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN KDR |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Handoko Soepandji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Shiltriseka Novanditiar Rahman Bin Alm. Budiono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara yang menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) gram sabu beserta plastic klip sebagai pembungkusnya; - 1 (satu) gram sabu beserta plastic klip sebagai pembungkusnya; - 0,64 (nol koma enam empat) gram sabu beserta plastic klip pembungkusnya; - 1 (satu) paket sabu seberat 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram beserta plastik klip bening sebagai pembungkusnya; - 4 (empat) buah pipet kaca; 3 (tiga) buah tisu yang dilakban ; - 1 (satu) alat suntik ukuran 1 ml beserta jarum; 1 (satu) bungkus plastic klip; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; Dirampas untuk dimusnahkan - simcard 081230357327, 1 (satu) buah tas pinggang merk eiger warna hitam; 1 (satu) buah tas pinggang merk eiger warna merah; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) buah handphone merk ASUS warna putih; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2020/PN_KDR.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2020/PN_KDR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2020/PN KDR
Statistik1068