- Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIR alias ROY bin (alm) MALLIRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIR alias ROY bin (alm) MALLIRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (Enam) bulan dan Pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu;
- 1 (satu) bungkus pembungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok U Mild warna Hitam;
- 1 (satu) buah alat bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek Api Gas;
- 1 (satu) buah Jarum Pembakar;
- 3 (tiga) bungkus plastik pembungkus;
- 1 (satu) buah Celana panjang Levis warna Biru;
- Uang Tunai sebesar Rp. 3. 000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Putusan PN TARAKAN Nomor 434/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 434/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Bsc., Panitera Pengganti Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa ABDUL KADIR alias ROY bin (alm) MALLIRA; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 434/Pid.Sus/2017/PN TAR
Statistik4610