- Menyatakan Terdakwa ELISHA AGUSTIANI alias MAMA CEMONG binti (alm) DEDEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ELISHA AGUSTIANI alias MAMA CEMONG binti (alm) DEDEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- 5 (lima) bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu,
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna,
- 1 (satu) buah alat bong,
- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam,
- 2 (dua) bungkus plastik bening,
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru,
- 43 (empat puluh tiga) bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu,
- 1 (satu) buah Tas warna Biru,
- 1 (satu) buah HP Merek I Phone warna hitam,
- 1 (satu) buah Dompet warna hitam,
- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru,
- 2 (dua) buah Plastik Bening,
- Uang tunai Rp. 519.000,- (lima ratus sembilan belas ribu rupiah),
Putusan PN TARAKAN Nomor 474/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 474/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Bsc., Panitera Pengganti Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I. 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan, Dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pid.Sus/2017/PN TAR
Statistik657