- Menyatakan Terdakwa AHMAD Als ANTO Als PACCI Bin (Alm) H. IBRAHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD Als ANTO Als PACCI Bin (Alm) H. IBRAHIM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus shabu-shabu (2 (dua) bungkus shabu-shabu telah dimusnahkan);
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bekas pembungkus shabu;
- 5 (lima) bungkus serokan plastik;
- 1 (satu) kotak handsfree warna hitam;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah gunting;
- 1 (satu) buah alat bong untuk mengkonsumsi shabu-shabu;
- Uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 472/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 472/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Yudha Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti H. Munir Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 472/Pid.Sus/2017/PN TAR
Statistik608