- Menyatakan Terdakwa HENDRA JULIANTO SAPUTRA Alias HENDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA JULIANTO SAPUTRA Alias HENDRA dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok surya yang di dalamnya berisi : 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan masing masing plastik klip berisi berat kotor / brutto yaitu : + 0,75 gram dan + 0,29 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto yaitu + 0,31 gram;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans;
- 1 (satu) buah HP merk Real Me C2, warna hitam beserta simcard 081999393150;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor kendaraan N 5807 IL;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kiki Yuristian, Br Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama |
Panitera | Panitera Pengganti Totok Wahyu Subiyakto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Diikembalikan kepada Terdakwa HENDRA JULIANTO SAPUTRA Alias HENDRA melalui keluarganya; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik640