- Menyatakan Terdakwa DODI SUPARMAN ALIAS RIDHO BIN ANWAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa DODI SUPARMAN ALIAS RIDHO BIN ANWAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- 8 (delapan) bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kaleng Pomade merk Whirlwinds;
- 1 (satu) buah dompet emas warna krem;
- 1 (satu) buah kaleng bedak merk Herocyn;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah;
- 8 (delapan) buah plastik bening pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah penjepit;
- 1 (satu) buah serokan;
- 1 (satu) buah dompet emas warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna putih;
Putusan PN TARAKAN Nomor 423/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 423/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Yudha Utama, Br Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Panitera | Panitera Pengganti M.oleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423/Pid.Sus/2017/PN_TAR.zip
- Download PDF
- 423/Pid.Sus/2017/PN_TAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pid.Sus/2017/PN TAR
Statistik6812