- Menyatakan Terdakwa HERLINA Binti MUSTAKIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan karena ada hubungan pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada Toko ALVIN STAR;
- 3 (tiga) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada Toko ANUGERAH MOTOR;
- 2 (dua) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada Toko BERKAH JAYA MOTOR;
- 9 (sembilan) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada Toko BORNEO MOTOR;
- 5 (lima) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada LIDYAWATI;
- 2 (dua) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada Toko MERLIN;
- 6 (enam) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada Toko MITRA MOTOR;
- 1 (satu) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada Toko UD. REJEKI MOTOR;
- 3 (tiga) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada Toko KARUNIA MOTOR;
- 4 (empat) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada SIDO SEMI MOTOR;
- 1 (satu) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada HARAPAN JAYA MOTOR;
- 1 (satu) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada PT. WAHANA ABADI INDAH;
- 6 (enam) rangkap Faktur Penjualan serta Surat Jalan PT.TEGUH KALTARA PERKASA, kepada CV. QUANTUM ASSET;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 416/Pid.B/2017/PN TAR |
|
Nomor | 416/Pid.B/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo E.n Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban atau pihak PT. TEGUH KALTARA PERKASA; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pid.B/2017/PN TAR
Statistik870