- 1 (satu) buah kotak handphone merek vivo Y12 warna putih;
- 1 (satu) bungkus saset kosong;
- 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipet sendok sabu;
- 3 (tiga) kompor sabu;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam dengan nomor panggil 085242210831;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna hitam merah dengan nomor polisi DD 2996 RP dengan nomor rangka : MH3SE8840GJ010413 Nomor Mesin : E3R2E-0704909;
Putusan PN MAROS Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Salempang, Br Hakim Anggota Mustamin |
Panitera | Panitera Pengganti: Angri Junanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Muh. Sabri alias Sabe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Muh. Sabri alias Sabe; 6.Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Mrs.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Mrs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Mrs
Statistik466