- MenyatakanTerdakwaAhmadsyah Bin Sachir Alias Achmadtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahundanpidana denda sejumlahRp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 2 (dua) unit mesin Dongfeng;
- 1 (satu) mesin centra pembagi air semprot;
- 2 (dua) pipa spiral warna biru;
- 2 (dua) selang plastic warna kuning;
- 2 (dua) pipa paralon warna putih dan warna abu-abu;
- Nota penjualan pasir;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator warna kuning merk Komatsu Patria PC 200-6;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator warna orange merk Hitachi Jaxis X 110.
- 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck Fuso merk Mistsubishi tipe FV 415 J warna biru BM 9901 BD dengan nomor rangka : FV415J-750527 dan nomor mesin : 8DC9-306329;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 277/Pid.B/LH/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 277/Pid.B/LH/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Hatisah. Dikembalikan kepada saksi Parulian. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.B/LH/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 277/Pid.B/LH/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.B/LH/2021/PN Rhl
Statistik11752