- Menyatakan terdakwa I. Alamsah Alias Alam Bin Sahbudin, terdakwa II. Leozi Alias Oji Bin Guntur dan terdakwa III. Supian Alias Pian Bin Samsudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bor tembok;
- 1 (satu) buah pisau;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci inggris;
- 1 (satu) buah kunci L;
- 2 (dua) senter;
- 3 (tiga) buah obeng;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam type A92;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Revo warna silver tanpa nomor polisi beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan sarang burung walet;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 275/Pid.B/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 275/Pid.B/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi M. Amri Alias Amri Bin ABD Wahar Rasid (Alm) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.B/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 275/Pid.B/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.B/2021/PN Rhl
Statistik408