- MenyatakanTerdakwaI.Sinariya Alias Iya Bin Alm Ramlidan Terdakwa II.Sumantri Alias Sisu Bin Alm Tarmantersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaParaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama5 (lima) tahundan pidana denda masing-masing sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniParaTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanParaTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) wadah berbentuk bulat yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) sendok terbuat dari kertas dan 6 (enam) bungkus plastic;
- 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tissue;
- 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas merah;
- 1 (satu) buah plastic warna putih berisi 1 (satu) buah timbangan digital merk Marlboro dan 1 (satu) plastic berisi plastic kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;
- 1 (satu) unit handphone merk Philips;
- 1 (satu) unit handphone tanpa merk warna putih;
- Uang Sejumlah Rp29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Uang Sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang Sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Uang Sejumlah Rp291.000 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Uang Sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkaraSutarjo Alias Sutar Bin Sabarudin 6. Membebankan kepadaParaTerdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik3919