- Menyatakan terdakwaRudi Hartono Alias Rudi Bin Alm. Posman Manurungtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun 6 (enam) bulandan pidana denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) wadah berbentuk bulat yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) sendok terbuat dari kertas dan 6 (enam) bungkus plastic;
- 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tissue;
- 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas merah;
- 1 (satu) buah plastic warna putih berisi 1 (satu) buah timbangan digital merk Marlboro dan 1 (satu) plastic berisi plastic kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;
- 1 (satu) unit handphone merk Philips;
- 1 (satu) unit handphone tanpa merk warna putih;
- Uang Sejumlah Rp29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Uang Sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang Sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Uang Sejumlah Rp291.000 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Uang Sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik4316