- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I JONI ISKANDAR Bin BUNTO, Terdakwa II ADRISA MURA PARISHA Als ADRI Bin ISHAK, dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMA Bin FREDY tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1 (satu) tahundan6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kemeja cream merek Sea Hawk.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi : BG 6195 ADB atas nama ENDAH TRIANAH.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis matic merek Yamaha Mio Sporty tanpa Nomor Polisi warna Hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis matic merek Yamaha Mio Soul GT dengan Nomor Polisi BG 3407 ABE warna Abu-abu.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis matic merek Honda Vario tanpa Nomor Polisi warna Putih.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 925/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 925/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Manalu, Br Hakim Anggota Nasorianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi SUPRIYANTO Bin SUKIRMAN. Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama MUHAMMAD REYHAND PRATAMA Bin KOMARUDIN. Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama DIMAS Bin SUPARDI. Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama YOSEP ANTONIUS SIBARANI. 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 925/Pid.B/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 925/Pid.B/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 925/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik235