- Menyatakan terdakwa I. Legianto Alias Ompong Bin Wagino, terdakwa II. Rudi Bin Ponen dan terdakwa III. Suwandi Alias Suwan Bin Sugiono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Di Lengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara maisng-masing selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Revo dengan gerobak gandeng, kayu olahan papan dan beroti sebanyak 1 (satu) ton;
- 1 (satu) unit sepeda motor Karisma dengan gerobak gandeng, kayu olahan papan dan beroti sekira 1 (satu) ton;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra dengan gerobak gandeng, kayu olahan papan dan beroti sekira 1 (satu) ton;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 236/Pid.B/LH/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 236/Pid.B/LH/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hanafi Insya, Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.B/LH/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 236/Pid.B/LH/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.B/LH/2021/PN Rhl
Statistik9548