- Menyatakan Terdakwa DENI FERDIAN ALIAS GEMBEL BIN DRS. H. SURATMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) buah poket Narkotika jenis Shabu yang setelah ditimbang di depan terdakwa dengan berat kotor / bruto total 8,54 (delapan koma lima puluh empat) gram berikut plastik pembungkusnya yang terdiri dari 1 (satu) bungkus klip plastik berisi shabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan 1 (satu) bungkus klip plastik berisi shabu dengan berat kotor 8,08 (delapan koma nol delapan) gram;
- 1 (Satu) buah Hp merk Oppo A31 model CPH2015 warna hijau nomor simcard 081216073363;
- 1 (Satu) buah timbangan elektrik merk KOBE warna hitam;
- 1 (Satu) buah bungkus rokok jenis Marlboro warna merah;
- 1 (Satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 342/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyuni Mertaatmadja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 342/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik236