Putusan PN BLITAR Nomor 253/Pid.B/2021/PN Blt |
|
Nomor | 253/Pid.B/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafii, Br Hakim Anggota Satriadi |
Panitera | Panitera Pengganti Ryke Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Dwi Kusuma Yudha als Dendeng Bin Alm. Danang Widi Hutama Sukma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang ?. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Kusuma Yudha als Dendeng Bin Alm. Danang Widi Hutama Sukma dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun; 3. Menentapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) botol Saus merk ABC dalam keadaan pecah , 2 (dua) botol minuman merk Kratingdaeng, 1 (satu) Rol Isolasi kertas warna kuning, 1 (satu) buah senter besar merk FOX warna hijau hitam, 1 (satu) Rol Alumunium voil, 1(satu) buah Kampak Besi, 1(satu) buah kursi besi warna biru, 1(satu) buah Obeng gagang warna kuning, 1(satu) buah CCTV warna putih yang tertutup Alumunium voil, 1(satu) rol kertas kado warna kuning, 1(satu) buah skrop kecil dengan gagang kayu, 1(satu) buah dompet warna coklat merk Carvil, 1(satu) buah gembok merk GDO warna emas, 1(satu) potong kayu bulat Panjang +50 Cm , 1(satu) helai sarung motif kotak gelap yang ada bercak darahnya, 1 (satu) pasang sandal merk MELLY warna hijau, 1 (satu) buah HP merk Samsung type J 5, 5(lima) buah CCTV yang tertutup Alumunium voil dan Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) dikembalikan pada keluarga Korban melalui Sdri. RATNA JUWITA VIBIANTI BINTI Alm. BISRI EFENDI; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam , 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru type S 1, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Abu-abu, 1 (satu) potong kaos warna abu-abu, 1 (satu) pasang sandal warna abu-abu, Sisa Jaket jenis Hoodie dan Celana Panjang kain yang dibakar, 1(satu) potong gagang kayu Panjang 70 Cm yang ada bercak darahnya , 1(satu) potong gagang kayu Panjang 30 Cm yang ada bercak darahnya dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.B/2021/PN Blt
Statistik13544