Putusan PN RUTENG Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Charisma Gagah Arisatya |
Panitera | - Jeleha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Para Tegugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang beritikat baik dalam perjanjian (kontrak) antara Penggugat dengan Tergugat I yaitu dalam Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan ? Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik, dengan Nomor : 16 / PPK. UKLR / DAU / VI / 2019, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah Pekerjaan Pembuatan Tong Sampah Non Organik dan Pekerjaan Umpak, dan harga Kontrak kerjanya sebesar Rp 1.860.609.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Rupiah) ;3. Menyatakan hukum bahwa Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan ? Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik, dengan Nomor : 16 / PPK. UKLR / DAU / VI / 2019, adalah Sah dan berharga ;4. Menyatakan hukum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 17 / PPK. UKLR / DAU / VI / 2019, tanggal 18 Juni 2019 adalah Sah dan Berharga ;5. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI yang telah merugikan Penggugat ;6. Menyatakan hukum Surat Nomor : 800 / PPK. UKLR / DAU / XII / 2019, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat terkait Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan ? Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Organik, tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian ;7. Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika dengan nilai total kerugian Penggugat sebesar Rp988.906.358,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Rtg
Statistik165144