- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dhani Iskandar bin Igar Suwardja) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Anggraini Silvia Dewi binti Alm. Sutar) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Dhani Iskandar bin Igar Suwardja) untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi (Anggraini Silvia Dewi binti Alm. Sutar) berupa :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah anak yang bernama Hashifah Putri Dhasilva Iskandar, lahir tanggal 13 Juni 2006 dan Ayesha Marchdhania Iskandar, lahir tanggal 13 Maret 2008, minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri/telah berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi yang diajukan pada duplik tanggal 19 Agustus 2021 selain diktum amar angka 2.1, 2.2, dan 2.3, yaitu gugatan tentang hak asuh dan gugatan nafkah terhutang/lampau (madhiyah), tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KLATEN Nomor 0981/Pdt.G/2021/PA.Klt |
|
Nomor | 0981/Pdt.G/2021/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Nuruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurman Syarif, I.br Hakim Anggota Fahmi Hamzah Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti Restudiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0981/Pdt.G/2021/PA.Klt
Statistik4524