- Menyatakan terdakwa Supardin Alias Bapaknya Agung Bin La Bijiini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milliard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan pidana kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar selana legging warna hitam dimana pada pinggangnya dari karet, bagian bawah terdapat garis putih biru dan terdapat kantung pada kedua sisi celana;
- 1 (satu) kaos baju lengan pendek warna putih tulang dimana pada bagian leher terdapat tudung kepala dan bagian depan terdapat gambar perempuan;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda dimana pada ujung celana dalam terdapat jahitan benang warna merah muda;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna merah maron yang mana pada samping kiri dan kanan terdapat warna biru;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN RAHA Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Musafati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Di kembalikan kepada anak korban; Di kembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik5649