- Menyatakan Terdakwa DEDI SAPUTRA BIN M SALEH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa DEDI SAPUTRA BIN M SALEH oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa DEDI SAPUTRA BIN M SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 55.790.860,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bertanggungjawab atas pekerjaan pembangunan dan pengelolaan APBG 2018 atas nama Dedi Saputra, tertanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bertanggungjawab atas pekerjaan pembangunan dan pengelolaan APBG 2018 atas nama Dedi Saputra, tertanggal 24 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bertanggungjawab atas pekerjaan pembangunan dan pengelolaan APBG 2018 atas nama Edi Isma, tertanggal 24 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bertanggungjawab penuh atas pekerjaan pembangunan dan pengelolaan APBG 2018 atas nama Syarkawi, tertanggal 24 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar asli daftar hadir tertanggal 24 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar asli daftar hadir rapat tentang kegiatan pemerintahan, penyelesaian kegiatan pembangunan gampong dan realisasi APBG 2018, tertanggal 27 Februari 2019;
- 1 Lembar Asli Kwitansi Pembayaran tanggal 25-09-2018 Sejumlah Rp. 1000.000.00,- (Satu Juta Rupiah);
- 1 Lembar Asli Kwitansi Pembayaran tanggal 03-10-2018 Sejumlah Rp. 2.500.000.00,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Hibah sepetak tanah di Dusun Leung Batee Gampong Timpleung Kecamatan Pasie Raya atas nama Sdr. T.M Syahril sebagai Pihak I kepada Sdri Marziah sebagai Pihak ke II tanggal 03 Oktober 2010;
- 1 (satu) Lembar asli Bon Faktur Penjualan Toko Besi dan Keramik Bina Baru Tanggal 21 Januari 2019, 13 September 2019 dan 09 Oktober 2019 Sejumlah Rp.5.334.000,;
- 1 (satu)Lembar asli Bon Faktur Penjualan Toko Besi dan Keramik Bina Baru Tanggal 11 Januari 2019 sejumlah Rp. 325.000.00,-;
- 1 (satu) Lembar asli Bon Faktur Penjualan Toko Besi dan Keramik Bina Baru Tanggal 11 Januari 2019 sejumlah Rp. 8.909.000.00,-;
- 1 (satu) Buah asli buku catatan orderan / pemesanan Toko Bina Baru;
- 1 (satu) eks Asli Surat Kuasa tanggal 03 Mei 2018 dari Pemberi Kuasa Sdr Muhammad Yusuf kepada Penerima Kuasa Sdr Syarkawi
- 1 (satu) buah Asli Alat Stempel CV. Bagah Tamita;
- 1 (satu) eks Akta Notaris Azhar Ibrahim nomor 77 tanggal 14 April 2003 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Bagah Tamita;
- 1 (satu) eks Akta Notaris Tueswandi Second Putra, SH Nomor 09 tanggal 11 Desember 2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. Bagah Tamita;
- 1 (satu) eks Fotokopi Sertifikat Registrasi Perusahaan No. Registrasi: 10119 ? 1401 tanggal 08 Mei 2009 An CV. Bagah Tamita;
- 1 (satu) eks Fotokopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Tanggal 1 April 2019 An CV. Bagah Tamita;
- 1 (satu) eks Fotokopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 53/01-17/PK/III/P/2013;
- 1 (Satu) Eks Asli. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 1791/SP2D/LS/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pembayaran Lunas Belanja Bantuan Keuangan Yaitu Penarikan Tahap Pertama Sebesar 20% Belanja Alokasi Dana Desa APBN Untuk 3 (Tiga) Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Eks Asli. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 3150/SP2D/LS/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pembayaran Lunas Belanja Bantuan Keuangan Yaitu Penarikan Tahap Kedua Sebesar 40% Belanja Alokasi Dana Desa APBN Untuk 20 (dua puluh) Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Eks Asli. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 7578/SP2D/LS/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pembayaran Lunas Belanja Bantuan Keuangan Yaitu Penarikan Tahap Ketiga Sebesar 40% Belanja Alokasi Dana Desa APBN Untuk 6 (Enam) Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) eks copy. Telaah Staf Penyaluran Dana Gampong Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 tanggal 4 Mei 2018;
- 1 (Satu) Eks Asli. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 8682/SP2D/LS/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Pembayaran Lunas Belanja bagi hasil pajak daerah yaitu penarikan belanja bagi hasil pajak daerah kepada 39 (tiga puluh Sembilan) Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Eks Asli. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 8681/SP2D/LS/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Pembayaran Lunas Belanja bagi hasil pajak daerah yaitu penarikan belanja bagi hasil pajak daerah kepada 39 (tiga puluh Sembilan) Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) eks copy. Telaah Staf Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi daerah Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018;
- 1 (Satu) Eks Asli. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 1789/SP2D/LS/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pembayaran Lunas Belanja Bantuan Keuangan Yaitu Penarikan Tahap Pertama Sebesar 25% Belanja Alokasi Dana Desa Dari Dana Perimbangan APBK Untuk 3 (Tiga) Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Eks Asli. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 5042/SP2D/LS/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Pembayaran Lunas Belanja Bantuan Keuangan Yaitu Penarikan Tahap Kedua Sebesar 25% Belanja Alokasi Dana Desa Dari Dana Perimbangan APBK Kepada Gampong Timpleung Kecamatan Pasie Raya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Eks Asli. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 7612/SP2D/LS/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pembayaran Lunas Belanja Bantuan Keuangan Yaitu Penarikan Tahap Ketiga Sebesar 25% Belanja Alokasi Dana Desa Dari Dana Perimbangan APBK Kepada Gampong Timpleung Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Eks Asli. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 7612/SP2D/LS/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Pembayaran Lunas Belanja Bantuan Keuangan Yaitu Penarikan Tahap Keempat Sebesar 25% Belanja Alokasi Dana Desa Dari Dana Perimbangan APBK Kepada Gampong Timpleung Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) eks copy. Telaah Staf Penyaluran Dana Gampong Dari Alokasi Dana Gampong Sumber Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2018 Tanggal 4 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Geutjhik Gampong Timpleung Nomor : 041/2026/PPD-ADG/V/2018 tentang Permohonan Pencairan ADG tahap I tanggal 30 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Geutjhik Gampong Timpleung Nomor : 207/2026/PPD-ADG/V/2018 tentang Permohonan Pencairan ADG tahap II tanggal 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Geutjhik Gampong Timpleung Nomor : 167/2026/PPD-ADG/V/2018 tentang Permohonan Pencairan ADG tahap III tanggal 10 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Geutjhik Gampong Timpleung Nomor : ??/2026/PPD-ADG/V/2018 tentang Permohonan Pencairan ADG tahap IV tanggal 13 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Geutjhik Gampong Timpleung Nomor : 042/2026/PPD-DD/V/2018 tentang Permohonan Pencairan DD tahap I tanggal 30 Mei 2018
- 1 (satu) lembar asli Surat Geutjhik Gampong Timpleung Nomor : 166/2026/PPD-DD/V/2018 tentang Permohonan Pencairan DD tahap II tanggal 24 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :168/2026/PPD-DD/V/2018 tentang Permohonan Pencairan DD tahap III tanggal 10 Desember 2018.
- 1 (satu) Lembar copy Petikan Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor: 141/40/2018 17 September 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Geutjhik Dalam Lingkungan Kabupaten Aceh Jaya;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 031 Tahun 2017 tanggal 02 November 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Geutjhik Gampong Timpleung Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 36 Tahun 2018 tanggal 07 Agustus 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Geutjhik Gampong Timpleung Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 02 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretatis Gampong Timpleung Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor : 40 Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kepala Seksi (KASI) Gampong Timpleung a.n Edi Isma dan Dedi Saputra;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Gampong Timpleung a.n T.Safrijal;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kepala Urusan (KAUR) a.n Muhammad Hadis dan Rahmaturrahim;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kepala Dusun a.n Muchlis dan Syairazi;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kepala Dusun a.n Muchlis dan Rasudi;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Fauzi sebagai Operator Gampong;
- 1 (satu) Bundel asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kader Desa Siaga;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Sebagai Pengelola Aset Gampong Timpleung a.n Supriadi;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Imam Mesjid Gampong Timpleung a.n Tgk. Ismail TY;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Sebagai Bilal Mesjid a.n Tgk. Zulboyli;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Sebagai Khadam Mesjid a.n Tgk. Hamdani;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Sebagai Imum Menasah a.n Tgk.M.Taeb;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Sebagai Bilal Menasah Gampong a.n Tgk.Wikman;
- 1 (satu) lembar asli Surat KeputusanGeutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tentang Pengangkatan Sebagai Teungku Sagoe a.n Tgk. Zainuddin. AR
- 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Guru TPA;
- 1 (satu) Bundel asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Penjahit Mayat;
- 1 (satu) Bundel asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan TP2G;
- 1 (satu) Bundel asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Guru PAUD;
- 1 (satu) Bundel asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor :?. Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kader Posyandu;
- 1 (satu) Bundel asli Surat Keputusan Geutjhik Gampong Timpleung Nomor 08 Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 Tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
- 1 (satu) Bundel Copy Dokumen Kegiatan Piltjhiksung Gampong Timpleung Tahun 2018;
- 1 (satu ) Bundel asli Qanun 09 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Timpleung Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Eks asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintahan Gampong Timpleung Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Bundel Copy Laporan Pertanggungjawaban Seluruh Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Timpleung Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Eks Asli Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Gampong Timpleung Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018;
- 1 (satu) Eks Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG ) Gampong Timpleung Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Eks Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pembangunan Jamban 1,2 x 1,2 M (65 unit);
- 1 (satu) Eks Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Jamban Sehat (35 unit);
- 1 (satu) buah asli Buku Kas Bendahara Gampong Timpeung Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel asli Bon Faktur Pembelian Barang Gampong Timpleung, Kec. Pasie Raya, Kab Aceh Jaya Tahun Anggaran 2018;
- 7 (tujuh) Slip asli Penarikan dari PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (Bank Aceh Cabang Pembantu Teunom);
- 7 (tujuh) lembar asli kwitansi dari Bendahara Gampong Sdr Safrijal kepada Sdr Dedi Saputra;
- 1 (satu ) lembar asli kwitansi dari Bendahara Gampong Sdr Safrijal kepada Sdr Edi Isma;
- 1 (satu ) lembar asli kwitansi dari Bendahara Gampong Sdr Safrijal kepada Sdri Fitri Yanti;
- 1 (satu) bundel copy tanda terima setoran pajak tanggal 14 November 2018 kepada kantor pos Teunom;
- 1 (satu) bundel copy tanda terima setoran pajak tanggal 31 Desember 2018 kepada kantor pos Teunom;
- 2 (dua) lembar copy rekening kas Gampong Timpleung tanggal 24 Januari 2019;
- 1 (satu) copy Surat Keputusan Bupati Nomor 50 Tahun 2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tuha Peut Gampong Timpleung Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya ;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Jual Beli Kebun Sawit Nomor : 022/2026/2018 tanggal, 17 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar copy Bon Sisa Hutang Tahun 2018 Toko Besi & Keramik Bina Baru tanggal 27 Juni 2020 sejumlah Rp. 3.780.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) atas nama pembeli Dedi Timpleung;
- 1 (satu) lembar copy surat dari Dedi Saputra Bin M.Saleh kepada Keuchik dan Tuha Peut Gampong Timpleung tanggal 25 November 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Sukmawati, M.hbr Hakim Anggota Elfama Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasmaddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bertanggungjawab atas pekerjaan pembangunan dan pengelolaan APBG 2018 atas nama Edy Isma, tertanggal 20 Desember 2018; Dikembalikan kepada saksi MUKTARWADI Bin NYAK MAT (Alm); Dikembalikan kepada saksi EDI ISMA Bin ISMAIL; Dikembalikan kepada saksi MARZIAH Bin TM SYAHRIL (alm); Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD REZA Bin RAZALI (Alm); Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Bin TAYEB (Alm); Dikembalikan kepada saksi YUSRIZAL.S.IP, M.SI BIN ADNAN MUHAMMAD; Dikembalikan kepada saksi ZULFADLI Bin SULAIMAN IB; Dikembalikan kepada dari saksi T. SAFRIZAL Bin T. YUSNANI; Dikembalikan kepada dari saksi MUHAMMAD REZA Bin RAZALI (Alm); Dikembalikan kepada saksi ZULFADLI BIN SULAIMAN IB (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Statistik11040