- Menyatakan Terdakwa Damdamie Rossie Iswandie Bin Ridwan Syarief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Damdamie Rossie Iswandie Bin Ridwan Syarief dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Damdamie Rossie Iswandie Bin Ridwan Syarief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) buah bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram sesuai dengan berita acara penimbangan dari PT. Pegadaian Nomor 144-S/BAP.S1/02-21;
- (satu) unit Hp merk Nokia;
- (satu) unit sepeda motor merk kawasaki ninja warna hitam dengan nopol BL 3623 PY;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Bna |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhari, Br Hakim Anggota Zulfikar |
Panitera | Panitera Pengganti: Suraiya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan; Dikembalikan kepada pemiliknya terdakwa Heri wibowo S Bin R Simbolon; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Bna
Statistik2210